Mahyudin Minta Polisi Proses Hukum Edy Mulyadi

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Istimewa

JAKARTA— Wakil Ketua DPD RI Mahyudin ikut komentari mengomentari pernyataan Edy Mulyadi tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Mahyudin pun tak terima jika masyarakat di pulau Borneo dihina. Mahyudin merasa sedikit terganggu dengan ucapan Edy Mulyadi tersebut.

“Apapun alasannya. Diksi itu sangat ganggu harkat dan martabat orang Kalimantan,” tegas Mahyudin di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, (24/1/2021).

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Kendati begitu, Mahyudin mendesak aparat kepolisian agar kasus Edy Mulyadi diproses secara hukum.

“Kami minta polisi proses secara hukum. Karena ucapan ini lebih meresahkan. Cepat ditindaklanjuti. Tidak bisa berbuat seenaknya. Di Indonesia tidak ada orang kebal hukum,” pungkas Mahyudin.

Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video viral. Dalam aksinya, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.

BACA JUGA:   Index Pembangunan Pemuda Naik, Legislator Golkar Bilang Begini!

“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak,” kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Tak berhenti di situ, Edy Mulyadi dengan lantang menyebut warga Kalimantan Timur sebagai golongan kuntilanak dan genderuwo.

(dis/beritasampit.co.id)