Dukung Usaha Cafe di Muara Teweh, Dewan Minta Ada Pembinaan

ISK/BERITA SAMPIT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin 24 Januari 2022.

MUARA TEWEH – Banyaknya usaha cafe di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara menjadi salah satu peluang usaha bagi masyarakat, tak heran jika berbisnis di bidang ini marak digeluti para pelaku usaha sebagai bisnis yang cukup menjanjikan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara H. Abri mengatakan pihaknya mendukung terhadap usaha ini agar terus berjalan namun yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai aturan sekaligus pembinaan.

“Saya ingin usaha-usaha kecil ini tetap terus berjalan akan tetapi kita tetap memberikan pembinaan,” ucap H. Abri saat Rapat Dengar Pendapat di aula rapat DPRD setempat, Senin 24 Januari 2022.

Dia menyarankan bagi pemilik usaha cafe yang mempunyai fasilitas live music agar suaranya dapat diatur, sehingga tidak menggangu lingkungan setempat.

“Namun berkenaan dengan live musik nya boleh saja, tapi harus ada ketentuan izin persambitan atau batas jam sampai pukul berapa, lalu juga tingkat kebisingan seperti volume nya bisa dibatasi agar tidak mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Dia, lingkungan itu tidak terganggu, namun bagi pelaku usaha cafe tidak mengantongi izin dari dinas terkait juga diberikan pembinaan untuk melengkapi izin dan jika benar-benar tidak dapat dibina dapat mengambil jalan terakhir dengan tindakan tegas.

“Tetapi alangkah baiknya sebelum sampai ke langkah terakhir tahapan pembinaan perlu disampaikan terlebih dahulu secara persuasif bagaimana baiknya. Kan sebagian dari beberapa cafe itu ada yang coba-coba dulu melihat pangsa pasar dengan modal pas-pasan agar usahanya bisa berlanjut mungkin baru mereka urus izin,” tambah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sementara Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Siti Hadijah mengatakan, mengenai perizinan pihaknya hanya mengeluarkan izin cafe dan tidak ada izin live musik nya.

“Kalau izin dari dinas itu hanya izin cafe nya bukan izin musiknya. Jadi untuk live musik itu dari pemilik cafe sendiri untuk menambah fasilitas. Mungkin mereka takut tersaingi dengan cafe lain karena banyaknya cafe, artinya mereka menambahkan fasilitas life musik,” ujar Siti Hadijah didampingi Sekdis DPMPTSP Barito Utara Normawati.

Dalam Rapat Dengar Pendapat itu disimpulkan, yakni DPRD sepakat mendukung usaha masyarakat dalam bentuk cafe sesuai peruntukannya. DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong instansi terkait melakukan imbauan dan pembinaan terhadap cafe yang belum memiliki izin agar melengkapi dokumen perizinan.

Selain itu, pemilik cafe agar menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan sekitar, bagi cafe yang mempunyai live music agar memperoleh persetujuan dari persambitan nya diketahui RT setempat, dan volume batas waktu live musik agar diatur sehingga tidak menggangu warga sekitar. (ISK/beritasampit.co.id).