MADN Minta Polri Segera Tindak Edy Mulyadi Cs

Wapres Bidang Eksternal MADN Rahmat Nasution Hamka (dok.pri/HO- MADN)

PALANGKA RAYA – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) meminta Aparat Kepolisian mengambil langkah tegas terhadap Edy Mulyadi Cs, yang telah menghina Kalimantan.

“Yang pasti kami menghormati dan menghargai proses hukum. Presiden MADN berpesan agar mengedepankan hukum dan kita akan ikuti koridor hukum,” kata Wapres Bidang Eksternal MADN Rahmat Nasution Hamka (RNH), Kamis 27 Januari 2022.

Pria yang akrab di sapa Abah Anum dikalangan masyarakat Dayak ini meminta dengan tegas agar aparat bertindak cepat dalam menangani kasus Edy Mulyadi Cs.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Kami meminta keseriusan Kepolisian menanganani kasus ini. Jangan sampai masyarakat Kalimantan hilang kesabaran. Selama ini kami sudah bersabar dan harus diketahui, kami tidak pernah meminta dan tidak pernah mengemis pemindahan ibu kota. Tetapi ini adalah kebutuhan negara agar pindah ke Kalimantan,” tegasnya.

RNH juga meminta jangan sampai ada ketidakseriusan dalam penanganan kasus Edy Mulyadi CS.

“Kami tunggu. Karena kami sudah sampaikan kepada Mantir Adat, Damang, dan Temanggung agar meredam semua masyarakat dan percayakan kepada MADN,” tukasnya.

BACA JUGA:   Tim LKPD Laksanakan Paparan Analitis Guna Meyakini Keandalan Informasi

Rahmat menyampaikan, ultimatum 3×24 jam salah satu point yang dibacakan oleh Wapres bidang internal MADN, pernyataan sikap secara lengkap yang ditanda-tangani langsung oleh Presiden dan Sekjend  MADN. Hal ini diberikan agar penanganan penghinaan oleh Edy Mumyadi Cs ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian.

“Kami meminta sebelum batas waktu yang diberikan Edy Mulyadi Cs dapat ditangani. Ini penting agar  kasus ini tidak terulang dan masyarakat percaya kepada hukum,” pungkasnya.

(BS65/beritasampit.co.id/Rilis)