Hendak Edarkan Sabu, IRT di Samuda Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SM (40) saat diperiksa petugas Polsek Jaya Karya. Sabtu 29 Januari 2022.

SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RM (40), diringkus jajaran Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur, ketika hendak edarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jaya Karet Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Sabtu 29 Januari 2022.

Tersangka ditangkap saat sedang berada di jalan tersebut yang diduga hendak mengantar barang haram itu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2,76 gram.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Kalteng Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani melalui Kapolsek Jaya Karya AKP. Triawan Kurniadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota Polsek Jaya Karya dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Kita mencegat SM sedang melintas di jalan HM Arsyad Desa Jaya Karet. Tersangka juga sempat membuang sabu, namun ketahuan oleh petugas,” kata Triawan, Minggu 30 Januari 2022.

BACA JUGA:   Malam Idul Fitri 1445 Hijriah di Kotim Akan Dimeriahkan Takbiran Keliling dan Lomba Bedug

Kemudian tersangka bersama 2 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat kotor 2,76 gram, 2 buah korek api gas, 2 lembar tisu, 1 unit handphone dan 1 buah tas telah diamankan ke Polsek Jaya Karya guna penyidikan lebih lanjut

“Tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)