Satpol PP Katingan Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol Golongan B saat Cek Izin Usaha Café

IST/BERITASAMPIT - Tim Satpol PP Katingan saat melakukan pengecekan usaha cafe penjualan minuman beralkohol (atas) dan beberapa minuman beralkohol yang berhasil disita (bawah).

KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menyita minuman beralkohol golongan B pada kegiatan pengecekan tindak lanjut Perizinan Tertentu Perda No 16 tahun 2011 tentang retribusi perizinan terhadap usaha cafe penjualan minuman beralkohol, khususnya tempat usaha di wilayah Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, pada Jumat 28 Januari 2022.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata sebagian tempat usaha ada yang menjual minuman beralkohol golongan B  dan langsung disita khususnya di Cafe Km 19 Kereng Pangi,” kata Kepala Satpol PP Katingan Pimanto, melalui Sekretaris Budiman L Gaol Sekretaris Satpol PP Katingan Budiman L Gaol, saat konfirmasi, Senin 31 Januari 2022.

Dari kegiatan tersebut jumlah yang berhasil disita dengan total sebanyak 59 botol minuman beralkohol berupa  47 botol Anggur putih Kadar Alkohol 14,7 persen dan 12 Anggur Merah Kadar Alkohol 14,7 persen.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kasongan

Dijelaskan, bahwa perizinan minuman beralkohol di Kabupaten Katingan sudah di atur dalam Perda no 16  tahun 2011, dimana setiap pelaku usaha boleh menjual minuman beralkohol 0-5 persen. Terutama harus terlebih dahulu mengurus persetujuan surat izin tempat Usaha dari Desa  atau Lurah. Kemudaian mengurus rekomendasi dari Satpol PP. Selanjutnya mengurus izin usaha dari Dinas PM-PTSP setelah bayar pajak retribusi perizinan tertentu.

“Dengan Dasar Perda tersebut Satpol PP melakukan penertiban razia tempat hiburan cafe. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman beralkohol diatas kadar alkohol 5 persen atau jenis golongan B tersebut, karena sudah jelas Perda Katingan no 16 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Terkait barang bukti yang kita sita sudah diamankan di Kantor Satpol PP Katingan dan nantinya barang temuan di lapangan  akan di hanguskan bersama pihak terkait,” tegasnya.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

Lanjutnya menambahkan, kegiatan pengecekan ini langsung dihadiri jajaran Satpol PP katingan diantaranya Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Produk Hukum Theopilus Babtista, Kasubbid Penegakan Jaida, Kasubbid Kerjasama Antar Lembaga Daswandi Supar, Kasubbid Pengawasan dan Intelijen Ronaldi, dan Kasubbid Operasional dan Pengendalian Nugroho Junianto serta anggota lainnya.

(Annas/beritasampit.co.id)