Disperdagin Kotim Akan Tertibkan Pedagang Ikan Yang Berjualan di Jalan dan Parkiran PPM

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir.

SAMPIT – Menindaklanjuti keluhan para pedagang yang merasa terganggu dengan para pedagang ikan grosir yang berjualan di malam hari menggunakan badan jalan serta parkiran Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur, akan mengambil tindakan penertiban.

“Kami akan tertibkan dalam beberapa hari ini. Pertama akan kita berikan teguran melalui surat imbauan dulu. Tapi kalau teguran tidak diindahkan kita akan ditertibkan,” tegas Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir, Kamis 3 Februari 2022.

BACA JUGA:   Mengeluh Jalan di Mentaya Hulu Rusak, Netizen: Tidak Usah Menuntut Suara Kalian Sudah Dibeli

Disperdagin sendiri sebenarnya tidak melarang para pedagang ikan grosir tersebut berjualan, asalkan bisa mengikuti aturan dengan berjualan di lapak Pasai Ikan Mentaya (PIM) yang telah disediakan untuk mereka.

“Mereka yang berjualan dibadan jalan didepan pertokoan tidak memperhatikan kebersihan, sisa air ikan dibuang begitu saja dijalan. Akibatnya kalau siang hari akan menimbulkan bau, dan ini dikeluhkan para pedagang,” katanya.

“Dan yang berjualan di Parkiran PPM, juga terlalu memakan badan, apa lagi jalan diparkiran itu ada yang rusak dan kita perbaiki kembali rusak akibat air garam yang mereka buang dijalan itu,” lanjut Zulhaidir.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!
IST/BERITA SAMPIT – Aktivitas pedagang ikan grosir di parkiran PPM yang cukup memakan badan jalan.

Agar labih tertib, maka para pedagang ikan grosir tersebut wajib menempati lapak yang telah disiapkan di dekat pelabuhan dibelakang PIM.

“Kita tidak akan memberikan toleransi, jika sudah diberikan teguran tapi tetap dilanggar, maka kita akan tertibkan,” tungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)