Kuliah Mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat Korban Asusila Dijamin Anggota Komisi III DPR

Rektor ULM Prof Sutarto Hadi saat pertemuan di Polda Kalsel bersama tim Komisi III DPR RI. ANTARA/Firman

BANJARMASIN – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Wayan Sudirta menjamin biaya kuliah mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS korban asusila oknum anggota Polri yang kini telah dipecat dari Polda Kalimantan Selatan.

“Banyak simpati yang diberikan oleh Anggota Komisi III DPR, bahkan Pak I Wayan Sudirta dari Bali menjamin kuliah korban sampai S-3 (doktor) berapa pun biaya yang diperlukan,” ujar Rektor ULM Prof Sutarto Hadi, di Banjarmasin, Kamis 3 Februari 2022.

Dia mengungkapkan, Sutarto dalam pertemuan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, I Wayan Sudirta yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyebut korban adalah pahlawan karena keberaniannya mengungkap kasus ini ke publik.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

“Karena kasus yang menimpa korban ini telah membuka kesadaran kita semua. Jangan-jangan ini fenomena gunung es yang tidak diketahui oleh publik padahal banyak terjadi,” ujarnya pula.

Namun dengan adanya pengungkapan kasus yang dialami VDPS, diharapkan akan timbul kesadaran setiap korban pelecehan atau kekerasan seksual untuk berani mengungkapnya ke publik demi keadilan korban.

Atas nama sivitas akademika ULM, Sutarto pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi atas perhatian yang diberikan Komisi III DPR, sehingga memberikan atensi khusus kepada aparat penegak hukum termasuk memperhatikan masa depan korban.

“Komisi III telah memberikan penekanan pentingnya agar persoalan ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Sutarto.

BACA JUGA:   Cegah Bullying, Dede Yusuf: Butuh Peran Sekolah Beri Pendidikan Karakter Anak

Kemudian terhadap penjelasan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dan juga pihak kejaksaan dan pengadilan atas kasus yang menimpa korban hingga proses hukumnya selesai dengan pelaku divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pemecatan dari dinas Polri, Sutarto juga mengapresiasi.

“Mahasiswi kami memohon keadilan atas proses persidangan terhadap kasus yang menimpa dirinya. Komisi III berjanji menyampaikan hasil pertemuan hari ini termasuk cerita langsung dari korban kepada Kapolri dan Jaksa Agung,” kata dia, didampingi Dekan Fakultas Hukum ULM Prof Dr Abdul Halim Barkatullah. (Antara/beritasampit.co.id).