Pelaku Usaha Diimbau Tidak Menggunakan Bahu Jalan Untuk Berjualan

ANNAS/BERITA SAMPIT - Sekretaris Satpol PP Katingan Budiman L. Gaol.

KASONGAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Katingan (Satpol PP) Katingan Pimanto melalui Sekretaris Satpol PP Katingan Budiman L Gaol, mengimbau kepada pelaku usaha di Kabupaten Katingan agar tidak menggunakan bahu jalan atau menutupi drainase sebagai tempat berjualan.

Pasalnya, sudah banyak beberapa pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat usaha. Sebab jika berjualan di bahu jalan, ini sangat mengganggu ketertiban umum, dan keindahan kota. Jika ada yang melakukan pelanggaran tentunya akan ditindak tegas oleh Satpol PP Katingan.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

“Misalnya, di sekitaran jalan Soekarno-Hatta, Kota Kasongan. Kita juga sudah memberikan teguran hingga surat resmi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar,” tegas Sekretaris Budiman L Gaol, kepada sejumlah wartawan, Jumat 4 Februari 2022.

Lanjutnya menambahkan, bahwa pihaknya tidak melarang bagi pelaku usaha untuk berjualan, tetapi dengan syarat agar mematuhi aturan dan ketentuan. Dan selama ini masih berupaya melakukan pendekatan dan memberikan penyadaran bagi para pelaku usaha.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

“Namun jika masih tidak mau mematuhi aturan, maka harus ditindak tegas dengan cara penertiban, dan pembongkaran. Kami memohon kesadaran pelaku usaha. Agar ketertiban umum, dan keindahan kota Kasongan bisa terlihat baik,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).