Antisipasi ODOL, Polisi dan DPUPERHUB Katingan Siapkan Timbangan Portabel

RAKOR : IST/BERITA SAMPIT - Satuan Lalu Lintas bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPERHUB) Kabupaten Katingan menggelar rakor.

KASONGAN – Satuan Lalu Lintas Polres Katingan menegaskan keseriusannya dalam menindak pelanggaran truk ODOL (Over Dimension-Over Load).

Komitmen ini diungkapkan saat Satlantas Polres Katingan saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) antara pemangku kepentingan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten Katingan.

Untuk mengurangi beredarnya truk ODOL, Polri dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPERHUB) Kabupaten Katingan akan menyiapkan timbangan portabel.

Nantinya, timbangan tersebut bakal mengukur beban muatan kendaraan angkutan barang di jalan raya sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lenina Olin, mengatakan dalam rakor tersebut disepakati, bersama  DPUPERHUB Kabupaten Katingan melalui Bagian Perhubungan Kasi LLAJ Agustri Suryadinata, bahwa akan dilaksanakan penindakan terhadap kendaraan ODOL di wilayah hukum Polres Katingan.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

“Ini hasil yang dicapai dalam kesepakatan bersama Perhubungan Kabupaten Katingan, rencana penertiban dan penindakannya akan menggunakan sarana prasarana berupa timbangan portable yang dimiliki kantor penguji kendaraan bermotor milik Perhubungan Kabupaten Katingan,” ucap Kasatlantas.

Timbangan portabel ini digunakan untuk menguji beban muatan kendaraan juga digunakan sebagai alat untuk menghindari ODOL.

Menurut Iptu Lenina Olin sebelum dilakukan penindakan pihaknya juga tengah mensosialisasikan tentang larangan ODOL, melalui media sosial maupun media online dan nantinya akan ada penindakan kepada pelanggar berupa tilang.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Dimana pelanggaran terhadap over dimensi diatur pada pasal 227 dan over loading pasal 307 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sosialisasi terkait larangan ODOL penting dilaksanakan guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Katingan,” tutup Kasatlantas.

(Rls/Beritasampit.co.id)