Dua WNA Asal Pakistan Belum Dipulangkan, Ini Alasannya

 INTEROGASI :IST/BERITASAMPIT - Kedua Warga Negara Asing asal Pakistan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Sampit.

SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sampai saat ini masih melakukan penahanan terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diamankan pada Rabu, 03 Februari 2022.

“Kedua WNA itu masih kita tahan di Kantor Imigrasi, keduanya diamankan di ruang detensi. Untuk rencana deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kami belum bisa konfirmasi waktunya karena masih menunggu kabar tiket untuk mereka kembali ke negaranya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Sampit Bugie Kurniawan, Kamis 10 Februari 2022.

BACA JUGA:   Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Dua WNA tersebut bernama Ajani Sajjad Hussain dan Inzamam Ul Haq, keduanya sama-sama berasal dari daerah yang sama. Mereka diamankan oleh petugas Imigrasi bekerjasama dengan Polres setempat setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan ulah kedua WNA itu.

“Kedua WNA asal Pakistan ini melakukan aktivitas meminta sumbangan di masjid-masjid. Warga merasa resah karena keduanya meminta sumbangan ke masjid-masjid dengan cara sedikit memaksa,” kata Bugie Kurniawan.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Akan Panggil Kadis yang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Lanjut pria yang akrab disapa Bugie ini, setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan interogasi kedua WNA tersebut mengakui tidak tujuan lain dibalik kedatangan mereka.

Keduanya masih mengakui bahwa tujuan kedatangan mereka mengumpulkan sumbangan untuk keperluan membeli Alquran dengan huruf Braille untuk tuna netra pengungsi perang Khasmir India, yang ada di pengungsian di Negara Pakistan.

“Kedua WNA ini kami amankan di diwilayah Kecamatan Ketapang saat mereka ingin check out dari sebuah hotel,” kata Bugie Kurniawan.

(im/beritasampit.co.id)