FGD, Upaya Kalteng Cegah Pungutan Liar Pengadaan Barang dan Jasa

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyaksikan penandatanganan pakta integritas di lingkup pemprov, Palangka Raya, Rabu, 9 Februari 2022. (ANTARA/M Arif Hidayat)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengatakan, salah satu upaya mencegah serta mengatasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah dengan melaksanakan focus group discussion (FGD) anti pungli dalam PBJ pemerintah bersama Satgas Saber Pungli.

Ia mengingatkan seluruh jajaran, agar melakukan setiap tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan, proses pemilihan baik itu tender maupun seleksi, sampai dengan pengelolaan kontrak hingga selesai proses pengerjaan.

“Harapan saya melalui FGD ini, bisa menjadi sarana komunikasi lintas sektoral dalam mencari solusi bersama untuk mengatasi potensi tersebut. Bersama-sama kita wujudkan iklim pembangunan yang baik serta kondusif,” kata Sugianto, dikutip dari Antara, Rabu 9 Februari 2022.

BACA JUGA:   Kadis Ketahanan Pangan Kalteng: Program Pangan Murah untuk Menjaga Stabilitas Stok dan Harga Menjelang Hari Raya Keagamaan

Selain itu ia menegaskan, pemprov proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela seperti pungutan liar maupun perbuatan melanggar hukum lain.

“Komitmen terhadap hal ini kami tuangkan dalam penandatangan pakta integritas di lingkup pemprov,” ungkapnya.

Selanjutnya, Sugianto meminta agar jajaran aparatur lingkup pemprov dapat menjadi contoh yang baik, dalam upaya pemberantasan KKN, sehingga pemerintah kabupaten maupun kota dapat melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:   Dispursip Kalteng Fasilitasi Seluruh Perangkat Daerah untuk Mempelajari Aplikasi Srikandi

Untuk itu diharapkan aparatur dapat bekerja secara optimal serta membuat inovasi maupun terobosan, dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan transparan.

Hal ini sangat penting dilakukan agar masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari pelayanan publik yang dilaksanakan secara optimal.

Kemudian seluruh jajarannya juga dituntut bekerja profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, guna mencegah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Agar kita semua selalu aktif mengedepankan upaya pencegahan pemberantasan pungutan liar atau pungli,” harapnya.

(Antara/BS65)