Ombudsman Kalteng: Standar Layanan Publik Harus Dipenuhi Pemerintah

Diskusi antara Ombudsman Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait tindak lanjut perbaikan terhadap survei kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik di Palangka Raya, Kamis 10 Februari 2022. (ANTARA/Ombudsman Kalteng)

PALANGKA RAYA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah daerah di provinsi setempat memenuhi standar minimal pelayanan publik.

Kepala Ombudsman Kalteng Raden Biroum Bernardianto mengatakan, standar pelayanan publik ini harus dipenuhi pemerintah demi mewujudkan layanan masyarakat yang semakin berkualitas, transparan, cepat dan adil serta rata.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan diskusi antara Ombudsman Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Ruang bertukar pikiran itu terkait tindak lanjut perbaikan terhadap survei kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik.

“Melalui diskusi ini kami berharap Pemkot Palangka Raya pada 2022 ini dapat meningkatkan pemenuhan standar pelayanan publik, agar status standar pelayanannya menjadi hijau,” kata Biroum, dikutip dari Antara, Kamis 10 Februari 2022.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

Pihaknya pun akan selalu siap melakukan pendampingan dan dalam rangka perbaikan dan pemenuhan standar layanan yang diberikan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap masyarakat.

Peran Ombudsman yang salah satunya mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan dalam memenuhi standar pelayanan publik, sesuai UU 25 Tahun 2009, guna menjamin kepastian hukum masyarakat pengguna pelayanan.

Ada beberapa komponen yang terkandung dalam standar pelayanan. Aneka komponen itu termaktub dalam Bab V UU 25/2009. Seluruh komponen tersebut wajib disusun, ditetapkan dan diterapkan sehingga diketahui oleh masyarakat luas yang mengakses pelayanan.

Diantara standar pelayanan yang harus dipenuhi seperti mencantumkan informasi persyaratan pelayanan secara jelas, sistem mekanisme dan prosedur serta mencantumkan jangka waktu penyelesaian layanan.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

Kemudian mencantumkan informasi biaya atau tarif, produk layanan yang diberikan, adanya sarana ruang pelayanan, mencantumkan SOP pelayanan dan maklumat pelayanan serta adanya evaluasi dan umpan balik dari pengguna layanan.

Sementara itu, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas, sarana dan prasarana layanan publik yang diberikan.

“Tentunya masukan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan guna memenuhi standar minimal pelayanan yang diberikan pemerintah,” katanya.

Pihaknya juga berharap, Ombudsman Kalteng dapat selalu memberikan arahan dan pendampingan demi semakin mewujudkan pelayanan yang maksimal dan berkualitas.

(Antara/BS65)