Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu seberat 98,71 Gram

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memusnahkan sabu

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 10 Februari 2022.

Pemusnahan yang berlangsung di depan lobby Mapolresta tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, dan Kasat Narkoba Kompol Asep Deny Kusmaya.

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan

Kombes Pol Budi mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11 paket dan 1 bungkus dengan berat bersih 98,71 gram yang merupakan hasil pengungkapan serta pengembangan kasus narkotika yang terjadi pada tanggal 13 Januari yang lalu.

“Pemusnahan kita lakukan dengan cara mencampurkan seluruh barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dengan cairan pembersih lantai untuk kemudian seluruhnya kita larutkan di saluran pembuangan,” ucapnya.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Dirinya juga mengharapkan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi kepada jajarannya yang bertugas di lapangan dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kota Palangka Raya. (Hardi/beritasampit.co.id)