Sembunyikan Sabu Dibelakang Lemari Sepatu, Ibu Muda Diciduk Polres Barito Utara

IST/BERITA SAMPIT- Seorang ibu rumah tangga dengan inisial RHR (30) saat berada di Mapolres Barito Utara. Kamis 10 Februari 2022.

MUARA TEWEH – Seorang ibu rumah tangga dengan inisial RHR (30) memiliki 4,70 gram sabu-sabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Barito Utara, di rumahnya Jalan Pararawen, RT. 35 A, RW. 007, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu 9 Februari 2022 malam.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Barut AKP Slameto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli sabu-sabu.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

“Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor berada dirumahnya, saat penggeledahan ditemukan dompet warna merah muda berisi sabu seberat 4,70 gram bruto disembunyikan dibelakang lemari sepatu,” ujar Slameto, Kamis 10 Februari 2022.

Ditambahkannya saat polisi melakukan penggeledahan juga disaksikan oleh ketua RT setempat, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara guna penanganan hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

“Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika,” tutupnya.

(ISK/beritasampit.co.id)