Program FBK 2022, Ruang Partisipasi Lansia Dalam Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Fitra Arda saat menyampaikan taklimat kepada media massa. (ANTARA/Indriani)

JAKARTA – Program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) Tahun 2022 membuka ruang bagi kelompok warga lanjut usia (lansia) untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan.

“Usia bukanlah penghambat produktivitas dalam berkarya, dan juga lansia bukanlah beban negara. Justru mereka adalah ‘penyangga peradaban’, karena para lansia dengan kematangan pola hidup dan pikirnya serta pengetahuan yang dimilikinya merupakan penjaga nilai, menjadi tuntunan hidup antar generasi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Fitra Arda sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin 14 Februari 2022.

Dia mengatakan bahwa kelompok warga lansia selama ini juga berperan dalam pelestarian nilai dan pewarisan budaya bangsa kepada generasi sesudahnya.

Program FBK yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencakup pemberian bantuan uang kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.

Bantuan FBK 2022 antara lain diprioritaskan bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi yang berada dan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan; berada dalam provinsi dengan nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional 2020; dan melibatkan atau membuka akses bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi.

Prioritas juga diberikan kepada komunitas dan lembaga/organisasi yang melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan mempromosikan kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan; melibatkan atau membuka akses kepada kelompok lansia untuk berpartisipasi aktif; melaksanakan kegiatan terkait dengan pelestarian warisan budaya tak benda; dan secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Pemberian bantuan FBK ditujukan untuk memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam upaya pemajuan kebudayaan, menciptakan ruang interaksi budaya yang inklusif, dan mendorong masyarakat menciptakan karya budaya yang kreatif dan inovatif.

Bantuan FBK 2022 dapat digunakan untuk melaksanakan dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pemanfaatan sarana atau prasarana publik untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Pemerintah membuka pendaftaran pengajuan bantuan FBK 2022 dari 14 Februari hingga 14 Maret 2022.

(Antara)