Palangka Raya Berlakukan PPKM Level 3 Sampai 28 Februari

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor pemerintah kota setempat, Selasa 15 Februari 2022. (ANTARA/Dokumentasi pribadi)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 28 Februari mendatang.

“Ini karena beberapa hari terakhir terjadi penambahan kasus COVID-19 sangat signifikan. Maka saat ini kami terus memperketat pengawasan penerapan prokes,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Selasa 15 februari 2022.

Penerapan PPKM Level 3 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini juga didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di luar wilayah Jawa dan Bali.

Berdasar Inmendagri itu, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, selain Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas dan Katingan juga ditetapkan melaksanakan PPKM Level 3 sejak 15-28 Februari.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

Kemudian, untuk Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ditetapkan PPKM Level 2.

Selanjutnya, di wilayah Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” yang berstatus PPKM Level 1 hanya di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19 dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat serta melakukan tracing, treatment, dan testing (3T) dan menggencarkan vaksinasi COVID-19.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19, sampai 14 Februari lalu, akumulasi pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya tercatat 13.895 orang.

Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 12.653 orang atau 91,06 persen dari jumlah pasien positif. Selanjutnya, 520 pasien yang meninggal dan 722 orang atau 5,20 persen sisanya masih terkonfirmasi positif terjangkit virus corona.

Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.

Pihaknya juga akan memastikan, setiap pelanggaran penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

(Antara)