RSUD Puruk Cahu Diingatkan Tidak Memungut Parkir Kepada Masyarakat

LULUS/BERITA SAMPIT- H Mariyanto, Anggota DPRD Murung Raya

PURUK CAHU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Mariyanto mengingatkan kepada pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu, agar tidak memungut biaya parkir kepada masyarakat.

Perihal itu disampaikan H Mariyanto pada saat Rapat Paripurna Ke -3 masa sidang I dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi- fraksi Pendukung DPRD Kabupaten Mura terhadap 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 belum lama ini.

“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan kepada pihak-pihak pengelola RSUD Puruk Cahu dan kepada Dinas Kesehatan, agar kiranya tidak memberikan pungutan bayaran area parkir rumah sakit kepada masyarakat,” kata H Mariyanto, Kamis, 17 Februari 2022.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Dia juga meminta kepada Pemerintah Daerah setempat agar bisa mengawasi kepada pihak-pihak pengelola area parkir, yang tidak ada ijin atau tidak masuk dalam daftar pendapatan daerah. Hal ini bukan tidak relaan membayar jasa yang diberikan, namun terkait legalitas para pengelola parkirnya.

Adapun keenam Raperda yang diajukan oleh Pemkab Mura yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten murung raya nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Raperda Kabupaten Mura tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Murung Raya Nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Kemudian, Raperda Kabupaten Mura tentang pengelolaan keuangan daerah.  Raperda Kabupaten Mura tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2025 dan Raperda Kabupaten Mura tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

(Lulus/beritasampit.co.id)