Pengadilan Negeri Kasongan Tolak Gugatan Perdata Tersangka Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan

IST/BERITASAMPIT - Pihak Kejaksaan Negeri Katingan saat selesai mendengar keputusan terhadap gugatan tersangka Supriady, di halaman depan kantor Pengadilan Negeri Katingan

KASONGAN – Pengadilan Negeri Kasongan menolak seluruh gugatan dari Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Katingan Supriady.

Supriady, selaku penggugat melalui kuasa hukum Antoninus Kristiano, dan rekannya mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.

“Hal ini sebagaimana tersebut dalam Putusan Perkara Perdata dalam Tingkat Pertama dengan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Ksn, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” jelas Plt Kajari Tandy Mualim, Jumat 18 Februari 2022.

Dijelaskan, dalam proses persidangan, pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan pembuktian dari pihak tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Katingan Bayu Aji Pramono dan Ferry, dapat membuktikan jika penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap penggugat.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Hal ini dilakukan dengan alasan yang jelas karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil penggugat.

” Sebalumnya Penggugat merupakan tersangka dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Katingan Tahun Anggaran 2017, dalam perkembangannya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan status hukum sebagai tersangka. Namun, upaya yang dilakukan penggugat tersebut pupus, dengan hasil permohonan ditolak sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 Oktober 2021,” ungkap Tandy Mualim.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, hal ini menunjukan keprofesionalan JPN Kejaksaan Negeri Katingan dalam menangani kasus keperdataan di Kabupaten Katingan.

“Untuk selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)