Pengadilan Negeri Nanga Bulik Siapkan Pos Bantuan Hukum, Bantu Masyarakat Secara Cuma-Cuma

ANDRE/BERITA SAMPIT - Ade Andiko, Bagian Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik saat menunjukkan ruang Pos Bantuan Hukum di Pengadilan setempat.

NANGA BULIK – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik telah menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Ketua PN Nanga Bulik Stephanus Yunanto, melalui Bagian Humas PN Nanga Bulik Ade Andiko menjelaskan, Posbakum tersebut merupakan layanan pihaknya bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Kami telah membuat perjanjian kerjasama dengan DPC Peradi Palangka Raya Kantor Pelayanan Bantuan Hukum Kabupaten Lamandau,” ujar Ade saat ditemui di PN Nanga Bulik, Senin 21 Februari 2022.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Adanya kerjasama itu, lanjut Ade, bertujuan agar pelayanan hukum di PN Nanga Bulik tetap berjalan dengan baik, terutama untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya.

“Diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik. Anggarannya sudah disediakan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Ade menjelaskan, Posbakum adalah sarana pencari keadilan agar bisa mengakses Pengadilan dengan cuma-cuma, sekaligus merupakan bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tetang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau: Pasar Ramadan Bisa Menggerakan Perekonomian melalui UMKM 

“Tentunya masyarakat Lamandau jangan segan untuk memanfaatkan layanan Posbakum,” tandasnya. (Andre/beritasampit.co.id).