Rapat Anggota Koperasi Tidak Sah, Ketua Fraksi PKB Minta Dinas Tidak Berikan Rekom

IM/BERITASAMPIT - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi.

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, M. Abadi menanggapi adanya laporan masyarakat terkait rapat pergantian Ketua Koperasi Garuda maju bersama. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung di Desa Tangkarobah dan dilaksanakan oleh badan pengawas bukan oleh pengurus koperasi.

“Semestinya yang mengadakan rapat dalam hal untuk pemilihan Ketua adalah jajaran pengurus koperasi sehingga pemilihan yang mereka laksanakan tidak sesuai ADRT koperasi Garuda maju bersama dan anggota yang hadir pun hanya sebanyak 125 orang anggota dari total 500 anggota sehingga tidak qorum itu,” katanya, Selasa 22 Februari 2022.

Sementara itu menurutnya, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/PERM.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Bahwa persyaratan qorum dalam rapat anggota bagia kesatu persyaratan rapat anggota Pasal 9 ayat (1) Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Pengawas, ayat (2) Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan menandatangani daftar hadir.

Ayat (3) Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat

anggota koperasi yang menjadi anggotanya, ayat (4) Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,

Sedangkan ayat (5) Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota.

Sementara qorum pada pasal 10 menyebutkan rapat anggota koperasi wajib memenuhi qorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentua :

  1. Rapat Anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota;
  2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal

8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota.

“Atas dasar yang dimaksudkan, saya meminta kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM agar tidak memberikan rekom untuk pergantian ketua koperasi dan agar Dinas Koperasi melakukan pembinaan kepada koperasi Garuda Maju Bersama sesuai dengan aturan yang berlaku,” pinta Abadi.

(im/beritasampit.co.id)