NANGA BULIK – Sidang kecelakaan maut yang menyebabkan warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Keliopas meninggal dunia kembali digelar Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Senin 21 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Topan Alfandi mengatakan, bahwa Sugiyansyah yang diperiksa sebagai saksi menyatakan tidak melihat kejadian tersebut. Di hadapan Majelis Hakim, ia mengaku hanya mendengar benturan keras.
“Saat itu saksi mengatakan dia lagi membeli rokok di warung, tiba-tiba terdengar seperti ada tabrakan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 22 Februari 2022.
Saksi Sugiyansyah, saat mendengar suara dentuman dari kecelakaan tersebut langsung keluar dan menuju ke tempat kejadian. “Korban sudah tergeletak dan tidak bergerak,” ucapnya.
Pada persidangan tersebut, Saksi juga mengaku sebagai penumpang (kenek) dump truk bernopol KH 8069 RM yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor warna hitam merk Honda Blade tanpa nopol.
Dump truk, terang dia, dikemudikan oleh Arwanda. Sementara, sepeda motor dikendarai oleh korban Keliopas. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal di tempat kejadian.
Kecelakaan, terjadi di Jalan Batu Batanggui, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. “Sebelum terjadi kecelakaan, truk diparkirkan di bahu jalan,” imbuhnya. (Andre/beritasampit.co.id).