Polres Barito Timur Amankan Dua Pengedar dengan Barang Bukti 498 Gram Sabu

Dokumentasi. Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra (ketiga kanan) didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto, Kasatresnarkoba AKP Sanip, Kasi Humas AKP Suhadak memerlihatkan barang bukti kasus narkotila saat press rilis di Tamiang Layang, Rabu 23 Februari 2022. (ANTARA/Habibullah)

PALANGKA RAYA – Dua orang diduga pengedar sabu berinisial YE (43) dan NI (26) warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan barang bukti 498 gram sabu.

“Barang bukti yang diamankan 498 gram sabu terdiri dari lima paket dan 40 butir pil ekstasi berwarna kuning berlogo kuda,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, Kamis 24 februari 2022. Demikian dilansir dari Antara.

Barang bukti seharga Rp1,2 miliar itu disimpan kedua pelaku dengan berbalut lakban hitam dan plastik bubble warp yang disimpan dalam dinding bagian belakang mobil yang dikendarai pelaku jenis Daihatsu Sigra warna coklat metalik nomor polisi DA 1531 WI.

Penangkapan pelaku atas informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Barito Timur. Penyelidikan dan pengintaian dilakukan, hingga penangkapan pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan A Yani RT 07, Desa Bambulung, Kecamatan Pematang.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni lima paket besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih bersih 492.83 gram, 40 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo Kuda dengan berat bersih 15,02 gram.

Satu lembar plastik bubble warp warna hitam, lakban warna hitam, satu buah handphone Samsung Galaxy A01 Core warna hitam biru, satu unit handphone merek Asus warna silver hitam dan satu unit mobil Daihatsu nomor polisi DA 1531 WI.

Dari pengakuan awal kedua tersangka, kata Afandi, narkotika jenis sabu yang diamankan diambil di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Barang haram itu dibawa melalui jalur darat menggunakan mobil dengan tujuan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Kedua tersangka mengaku hanya mendapat upah Rp3 juta dari seseorang yang memerintahkannya berinisial AG. AG merupakan teman dari tersangka YE yang pernah berbisnis batu bara di Kalimantan Selatan.

“Keterangan kedua pelaku ini masih ditelusuri kebenarannya untuk diselidiki lebih dalam lagi, ” kata Afandi.

Ditambahkan Afandi, pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) junto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan dan paling lama 20 tahun.

Polisi berpangkat melati dua dipundak itu mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam peredaran gelap maupun mengkonsumsi narkoba, karena merusak kesehatan dan merupakan tindak pidana.

(Antara)