15 Kelurahan di Palangka Raya Zona Merah, Disdik Larang Sekolah Lakukan PTM

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Akhmad Fauliansyah. ANTARA/Rendhik Andika

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melarang pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka (PTM) 100 persen dan terbatas di 15 kelurahan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19.

“Seiring bertambahnya kelurahan yang masuk zona merah COVID-19, maka pelaksanaan PTM kembali disesuaikan. Kegiatan sekolah di 15 kelurahan zona merah dilakukan daring,” kata Kadisdik Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah dikutip dari Antara, Jumat 25 Februari 2022.

Sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh itu berada di wilayah Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang dan Sei Gohong.

Dia mengatakan, penghentian PTM di kelurahan zona merah itu, telah disampaikan kepada pihak sekolah di Palangka Raya terutama di bawah wewenang disdik setempat.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan itu bernomor 420/880/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM. Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Akhmad menerangkan, PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya untuk sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye. Sekolah itu yakni Kelurahan Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Mungku Baru, Petuk Bukit, Bereng Bengkel dan Habaring Hurung.

Sementara sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga masih dapat melaksanakan pendidikan tatap muka dengan jumlah kapasitas 100 persen dari ruang kelas.

Sekolah tersebut berada di Kelurahan Pahandut Seberang, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Petuk Barunai, Gaung Baru, Pager dan Panjehang.

Menurut Akhmad, untuk memutus penyebarluasan COVID-19, kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara. Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan akan disesuaikan.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

“Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Satuan pendidikan pun diminta mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ancaman dan paparan COVID-19. Perlu dilakukan evaluasi harian dan mingguan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Jika nantinya terdapat pihak sekolah di zona kuning dan oranye dan hijau terdapat warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

(Antara)