Seorang Pelaku Pencurian Mesin Pompa Senilai Ratusan Juta Milik PDAM Katingan Berhasil Diamankan, 3 Rekannya Masih DPO

IST/BERITASAMPIT - Dayat yang diduga pelaku pencurian, serta barang bukti yang diamamkan.

KASONGAN – Kasus pencurian pompa intake atau pompa sedot air baku merk Ebara Pump  senilai ratusan juta rupiah milik PDAM Kabupaten Katingan menemui titik terang. Pasalnya, Polsek Katingan Hilir bersama tim Jatanras Polres Katingan berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Informasi yang didapat, salah satu pelaku pencurian adalah seorang laki – laki dewasa dengan identitas bernama Rahmad Hidayat alias Dayat (43) warga jalan pusaran cinta, kelurahan kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Hilir, AKP Eko Priono, membenarkan kejadian penangkap pelaku pencurian ini.

Dijelaskan, bahwa sebelumnya pada Kamis 3 Februari 2022, telah terjadi pencurian satu unit pompa intake atau pompa sedot air baku merk Ebara Pump pihak PDAM Kasongan, yang sebelum hilang ditaruh didepan halaman kantor PDAM, dan pompa sedot air baku ini terdapat dua unit.

Kemudian pada Rabu 9 Februari 2022, sekira jam 01.00 Wib, para pelaku kembali melakukan aksinya, dimana barang atau benda yang dicuri yaitu satu unit pompa sedot air baku. Namun setelah barang tersebut dinaikkan oleh para pelaku diatas gerobak kayu yang dikaitkan dengan kendaraan roda dua merk Vixion warna merah dan saat dibawa oleh para pelaku sekitar satu meter dari tempat asal, aksi para pelaku diketahui oleh penjaga malam, sehingga para pelaku pada saat itu melarikan diri dengan meninggalkan barang -barang milik para pelaku yang pada saat itu seluruhnya berhasil diamankan oleh warga sekitar.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

Atas kejadian itu pihak PDAM mengalami kerugian materiil sebesar Rp.148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah).

“Berkaitan dengan laporan ini, SatReskrim Polres Katingan langsung bentuk Tim Gabungan Jatanras Polres Katingan dan Unit Reskrim Sek Katingan Hilir untuk melakukan penyelidikan gabungan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada Jumat 18 Februari 2022, tim telah mengamankan diduga pelaku atas nama Rahmad Hidayat alias Dayat (43) warga jalan pusaran cinta, kelurahan kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” jelas Kapolsek Katingan AKP Eko Priono, Sabtu 26 Februari 2022.

Lanjutnya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit pompa milik pihak PDAM yang terjadi pada Rabu 9 Februari 2022, sekira jam 01.00 Wib, bersama – sama dengan rekannya yaitu (Mimik) dan (Gulen) yang sampai saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

“Namun untuk pencurian satu unit pompa milik pihak PDAM yang terjadi pada hari Kamis, 3 Februari 2022, sekira dini hari, pelaku tidak ikut melakukan. Namun pelaku mengetahui bahwa pada saat itu yang melakukan adalah Mimik dan Simpei serta Gulen yang masih DPO. Kemudian pelaku dibawa pada Sabtu, 19 Februari 2022 menuju ke Wilkum Polsek Katingan Hilir untuk diproses sidik lebih lanjut,” jelas AKP Eko Priono.

Ditambahkan, rencana tidak lanjut yaitu melengkapi adminitrasi penyidikan, proses sidik dugaan tindak pidana pencurian, dimana pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang berhasil diamankan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Kemudian, dilakukan lidik lebih lanjut untuk para pelaku yang masih DPO.

Sementara, informasi yang didapat atau beredar di masyarakat, di duga kasus pencurian pompa intake atau pompa sedot air baku merk Ebara Pump pihak PDAM Kasongan tersebut ada kaitannya dengan kasus penemuan mayat tanpa identitas yang ditemukan beberapa hari lalu di Sungai Katingan, tepatnya di Desa Luwuk Kiri, Kabupaten Katingan.

Korban (Yadi) yang merupakan pendatang dan berprofesi tukang sol sepatu keliling dan sering mangkal di Taman Religi Kota Kasongan.

(Annas/beritasampit.co.id)