Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus, 100,78 Gram Sabu-sabu Diamankan Polres Kobar

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat memperlihatkan barang bukti 100,78 Gram sabu-sabu kepada awak media.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu 100,78 Gram yang dijual di Kabupaten Kobar, oleh tersangka yang juga residivis berinisial MT (31), warga Jalan Delima Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Release, Selasa 1 Maret 2022, didampingi Kabag OP Polres Kobar Kompol Wihelmus Hely, membeberkan, tersangka membeli barang haram tersebut dari Sampit Kabupaten Kotim, yang dijual di Kabupaten Kobar.

“Tim narkoba Polres Kobar berhasil menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Edi Suwargono, RT 05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata AKBP Bayu.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Penangkapan terhadap pelaku setelah Polisi mendapatkan informasi rencana transaksi narkotika.

“Dengan berbekal informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan mendalam, setelah itu diketahui target berada di Jalan Edi Suwargono, kemudian kita lakukan penangkapan,” ujar Bayu.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, anggota kepolisian hanya menemukan di kantong baju sebelah kiri uang tunai sebesar Rp700 ribu. Namun anggota tidak begitu saja percaya, kemudian dilakukan penggeledahan kendaraan yang dibawa pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan di kendaraan yang pelaku bawa, berhasil menemukan tepatnya di laci motor sebelah kiri berupa 1 paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,78 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik kecil warna hitam.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Menurut pengakuan dari pelaku, sabu-sabu berat 100,78 gram dibeli dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk selanjutnya akan dikembangkan lebih mendalam siapa sebenarnya yang menjadi Bandar barang haram tersebut.

Pelaku sudah ditahan di Polres Kobar, termasuk barang bukti yang diamankan sabu-sabu 100,78 gram, 1 handphone merk Samsung, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam Nopol KH 4436 WP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Kobar AKBP Bayu. (man/beritasampit.co.id).