Baru Dua Hari Keluar Penjara, Anang Kembali Dibekuk Usai Perkosa Gadis 19 Tahun

KUALA PEMBUANG – Baru dua hari keluar dari penjara, Anang (26), warga Jalan Soekarno Hatta, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ditangkap lagi oleh polisi.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Kompol Yoseph Thomas Tortet mengatakan, pelaku berhasil ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksi bejadnya.

“Untuk tersangka usai melakukan perbuatan (pemerkosaan) langsung kembali ke rumah, dirumah seolah-olah tidak melakukan perbuatan. Namun, berdasarkan keterangan korban menunjukan ke arah tersangka tersebut,” kata Wakapolres, Jumat, 4 Maret 2022.

Tortet menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis yang divonis atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur, kemudian kasus kedua, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

Berdasarkan kronologis, lanjut dia, pelaku A melakukan perbuatan bejad itu pada Sabtu, 25 Februari 2022 disebuah rumah di Desa Persil Raya.

“Saat itu korban bersama temannya terkejut melihat ada seorang pria dengan penutup wajah membangunkan mereka, saat itu pelaku membawa pisau untuk mengancam korban bersama temannya agar tidak berteriak,” katanya.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke ruang tengah, kemudian pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakainnya. Karena merasa takut akhirnya korban melepaskan pakainnya sambil dibantu oleh pelaku.

“Setelah korban dalam keadaan tidak mengenakan pakaian, pelaku langsung melakukan aksi pemerkosaan, kemudian pelaku kembali ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Seruyan Hilir,” ujarnya.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Katingan Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan Sementara

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Lajun Sianturi menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP, atau pasal 289 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Mungkin ini akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan, karena yang kita tahu kurang dari 48 jam dari yang bersangkutan keluar dari lapas, tersangka melakukan kembali pemerkosaan. Bahkan, dua kali pernah dipidana yang satunya melakukan pemerkosaan anak dibawah umur,” tambahnya.