Legislator Kotim Dukung Usulan Penetapan Hutan Adat

Dokumentasi - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur Khozaini (tengah). ANTARA/Norjani

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini mendukung usulan agar ada penetapan hutan adat di daerah setempat untuk menyelamatkan hutan yang tersisa.

Anggota Dewan ini mengaku khawatir hutan di Kotim akan semakin berkurang. Hal itu bukan hal mustahil karena banyak faktor pemicu seperti pembukaan untuk permukiman dan infrastruktur, pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan ekonomi, penebangan liar maupun kebakaran.

“Kenapa Kotawaringin Timur harus memiliki hutan adat yang diakui secara hukum, hal ini guna mempertahankan sisa hutan kita yang masih ada,” kata Khozaini, Jumat 4 Maret 2022.

Untuk itulah, lanjutnya, diperlukan kebijakan untuk mengamankan hutan yang masih tersisa. Dengan ditetapkan menjadi hutan adat, diharapkan hutan akan lestari karena dijaga bersama dan dikelola dengan mengusung kearifan lokal sehingga bermanfaat tanpa menimbulkan kerusakan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Atas pertimbangan itulah Khozaini menilai sudah sewajarnya Kotim memilik hutan adat. Pengukuhan hutan adat tersebut bisa dimulai dengan penetapan melalui Surat Keputusan Bupati, kemudian dikelola dengan baik.

Menurutnya, dasar aturan hukum penetapan hutan adat merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 29 April 2019.

Pasal 5 ayat 3 Peraturan tersebut berbunyi bahwa pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaan.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Kalimantan Tengah cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya. Ini sebagai salah satu kebanggaan masyarakat lokal jika pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlepas dari nilai nilai adat budaya lokal.

“Kami harap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini karena dasar hukumnya ada, kenapa tidak dilaksanakan? Ini demi kepentingan bersama,” demikian Khozaini.

Sebelumnya Bupati Halikinnor menyampaikan rencana pengusulan penetapan hutan adat. Selain untuk mempertahankan hutan yang tersisa, penetapan itu juga agar masyarakat bisa tetap memanfaatkan sumber daya hutan dengan kearifan lokal.

(Antara/BS65)