Warga Binaan di Kalteng Peroleh Remisi Nyepi

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Sebanyak 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperoleh remisi khusus keagamaan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 2022.

Dari 70 WBP itu, tiga orang mendapat remisi 15 hari, 59 orang remisi satu bulan, enam orang remisi satu bulan 15 hari dan dua sisanya mendapat remisi selama dua bulan.

“Jumlah keseluruhan narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi 2022 berjumlah 70 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalteng Ilham Djaya dikutip dari Antara, Jumat 4 Maret 2022.

Sesuai ketentuan, pada hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Dari seluruh napi mendapat remisi itu, tidak ada warga binaan anak yang memperoleh pemotongan masa tahanan.

“Diantara remisi itu diberikan kepada napi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2021 dan PP Nomor 28 tahun 2006,” kata Ilham.

Sementara itu, lanjut dia, isi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), Cabang Rutan serta Lapas Khusus Anak se Kalteng, sampai 2 Maret lalu tercatat dihuni 4.574 orang. Jumlah itu terdiri dari 768 tahanan dan 3.806 napi.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dilaksanakan secara mandiri di Lapas/Rutan/LPKA pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah. Diikuti perwakilan narapidana dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas. Kemudian juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan Undang-Undang.

Narapidana yang mendapat remisi diminta berjanji pada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Nantinya menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.

Sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar. Terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara juga dapat menikmati hal yang sama.

(Antara/BS65)