Lintasi Jalan Aset Daerah, Legislator: Jangan Hanya Jadi Pengguna Tapi Lakukan Juga Perawatan

IST/BERITASAMPIT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Kurniawan Anwar menegaskan kepada pihak perusahaan yang beroperasi dan menggunakan jalan aset daerah agar bisa bertanggungjawab, bukan hanya tahu menggunakan tapi juga harus terlibat untuk perawatan.

“Perusahaan yang menggunakan jalan aset milik daerah harus rutin melakukan perawatan, kami melihat banyak sekali perusahaan yang mengangkut hasil kebun menggunakan jalan aset pemerintah daerah,” kata M. Kurniawan Anwar, Senin 7 Maret 2022.

Menurutnya salah satu contohnya merupakan perusahaan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit yang berada di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang.

BACA JUGA:   Buntut Keributan Dilarang Antre Isi BBM, Sopir Laporkan Oknum Sekuriti SPBU KM 8 Tjilik Riwut Sampit

Ia mengungkapkan saat pihaknya melakukan monitoring dalam satu saja puluhan hingga ratusan truk hilir mudik di jalan tersebut.

“Dengan kondisi saat ini yakni musim hujan, jalan yang di lalui akan berdampak langsung dan akan menambah kerusakan jalan itu. Sebenarnya untuk kapasitas seperti ini, perusahaan tersebut sudah seharusnya punya atau memiliki akses sendiri yang tidak mengganggu warga sekitar,” ungkapnya.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Anwar ini, dampak arus lalu lintas juga harus diperhatikan, karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA:   PT SCC Dinilai Ingkar Janji, Koperasi di Cempaga Hulu Lakukan Pemortalan Jalan

“Didalam aturan tersebut jelas sudah mengatur dari kelayakan jalan, kelas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas,” sampainya.

Ditambahkan legislator partai Amanat Nasional ini, bahkan saat ini Kabupaten Kotim sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terletak di Bagendang dan sudah berlaku sejak bulan Juni 2021.

“Tujuannya adalah agar membuat area yang seragam fungsi dan manfaatnya. Jangan sampai ada perusahaan di wilayah padat penduduk atau di luar RDTR Bagendang yang sudah di tetapkan,” demikiannya.

(im/beritasampit.co.id)