Simpan Sabu-sabu, Pemuda di Barut Diciduk Polisi

IST/ BERITA SAMPIT: Agus Maulana (27) saat diamankan di Polres Barito Utara. Senin 7 Maret 2022

MUARA TEWEH – Satreskoba Polres Barito Utara mengamankan tersangka AM (27) diduga melakukan tindak pidana narkotika di jalan Poros Lintas Kaltim, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Senin 7 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah menerangkan sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penyelidikan terlapor sedang berada di jembatan Sei Teweh, petugas lalu melakukan penggeledahan, menemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram yang dibuang pelaku di bawah jembatan, namun tersangkut di semen pengaman,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Hp OPPO warna hitam, alat hisap, dan 1 sepeda motor Mio warna merah muda.

Usai di tangkap, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ISK/beritasampit.co.id).