Sidang Ketiga Kasus Kades Kinipan, JPU Hadirkan Empat Saksi

IST/BERITA SAMPIT - Terlihat suasana sidang saat pemeriksaan saksi-saksi.

NANGA BULIK – Sidang tindak pidana korupsi anggaran Desa Kinipan dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi. Sidang berlangsung cukup panjang, dengan dimulai sejak pukul 9.30 wib sempat istirahat siang dan baru selesai sekitar pukul 15.00 wib, Senin 7 Maret 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okto Silaen saat dikonfirmasi usai persidangan membeberkan pihaknya menghadirkan empat orang saksi, yakni NUAH Anak dari KILO (Sekretaris Desa 2005-sekarang), THRIE YENA Als ENA Anak dari ALPIN NYAHU (Ketua TPK 2019-sekarang), RIZKA STEVANI anak dari KANDUNG (Staf Kantor 2017-2018, Kaur Keuangan (2019) dan RISWAN Anak dari GAD. DALI (Kasi Pemerintahan 2016-2020).

“Satu saksi Thrie Yena tidak bisa hadir karena sakit,” beber Okto saat dikonfirmasi via telpon seluler, Selasa 8 Maret 2022.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

Menurutnya sidang kali ini memakan waktu cukup lama. Pasalnya, pada saat pemeriksaan saksi Sekdes, yang bersangkutan memberikan keterangan yang berbeda beda dengan BAP dan sekdes kebanyakan diam.

“Kami dari pihak JPU tidak terlalu memusingkan hal tersebut, karena sidang pembuktiannya masih memasuki tahap awal,” ujarnya.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa Willem Hengki, Aryo Nugroho Waluyo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Saksi yang datang semuanya dari Jaksa sebanyak 3 orang yang merupakan perangkat Desa Kinipan.

“Alhamdulilah semua saksi menyatakan bahwa pembayaran tahun 2019 mengunakan dana desa tersebut merupakan pembayaran hutang untuk pembuatan jalan di tahun 2017,” tuturnya.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

Sehingga pihaknya menilai jika ketiga saksi yang dihadirkan jaksa tersebut justru menguntungkan terdakwa.

“Bisa kami sebut sebagai saksi yang meringankan walau Jaksa yang mengahadirkan,” cetusnya.

Ia berharap ini menjadi awal yang baik dalam Kasus yang menjerat mantan kepala desa Kinipan tersebut. Bahwa apa yang dilakukan Willem Hengki adalah benar, yakni untuk membayar hutang atas jalan yang sangat diperlukan oleh warga. Bukan untuk memperkaya diri sendiri.

“Kita berharap para Hakim dalam memutus nantinya meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Willem Hengki sebagai kepala Desa Kinipan bukanlah merupakan tindak pidana Korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa dengan Pasal tanpa ayat itu,” harapnya. (Andre/beritasampit.co.id)