Dua Mantan Petinggi PT Garuda Diperiksa Terkait Perkara Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI memeriksa saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia dengan memintai keterangan dua mantan petinggi maskapai penerbangan itu, Rabu, 9 Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah WAM selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 dan P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesai Periode 2009-2015.

“Kedua saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021,” kata Ketut dalam keterangannya.

Ketut menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Capaian Target Net Zero Emission 2060 Tidak Boleh Tergelincir

Sehari sebelumnya, Selasa (8/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat petinggi PT Garuda sebagai saksi. Ketiga saksi yang diperiksa adalah, PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.

Kemudian, RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) dan SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia. Keempat saksi tersebut diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2011-2021.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

Sampai saat ini Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012 dan AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014. Agus merupakan anggota dalam Tim Pengadaan Pesawat CRJ 1000 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600. (Antara/beritasampit.co.id).