Ahmadi Riansyah: Pemkab Kobar Dorong Pekerja Informal Ikut Program Jaminan Sosial

Ist/BERITA SAMPIT : Wabup Kobar Ahmadi Riansyah. 

PANGKALAN BUN – Untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian khususnya bagi yang bekerja di sektor informal.

Untuk mengembangkan sistem jaminan sosial, Pemkab Kobar menerbitkan Peraturan Berarti Nomor 14 Tahun 2014 yang mewajibkan bagi setiap orang yang bekerja untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja di sektor informal.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dalam sambutannya pada acara kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati pada Kamis 10 Maret 2022 diikuti oleh para guru ngaji dan tokoh agama muslim dan non muslim yang sekaligus menerima insentif dari Pemkab Kobar.

“Kita yakin bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap orang untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Karena itulah melalui Perbup Nomor 14 tahun 2021 ini, pemerintah mendorong para pekerja khususnya di sektor informal untuk mendaftrakan diri sebagai peserta BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial,” kata Ahmadi

BACA JUGA:   Kepala KSOP Kelas IV Kumai Hary Suyanto Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang  di Pelabuhan Panglima Utar Kumai

“Kita terus dorong agar para pekerja informal seperti para guru ngaji dan tokoh agama menjadi peserta BPJS sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” imbuh Ahmadi.

Dalam kesemempatan ini, sekaligus dilaksanakan simbolis penyerhaan manfaat jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000 kepada peserta jaminan sosial. BPJS ketenagakerjaan juga mensosialisasikan program jaminan sosial kepada para tokoh agama dan guru ngaji yang juga menerima insentif dari Pemkab Kobar. (man/beritasampit.co.id).