Mencari Pejuang Terbaik Hadapi Tantangan HAM 5 Tahun ke Depan

Dokumentasi - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota (kiri ke kanan) Makarim Wibisono, Harkristuti Harkrisnowo, Siti Musdah Mulia, dan Zoemrotin K. Susilo melakukan wawancara dengan calon anggota Komnas HAM Bahrul Fuad di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/7/2017). Panitia seleksi menggelar wawancara terbuka terhadap 28 orang peserta calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022 pada tanggal 19-21 Juli 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A./wdy.

JAKARTA – Seolah tak mengenal lelah, kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) terus berevolusi dari masa ke masa. Alih-alih makin terbiasa, para pejuang HAM selalu dikejutkan dengan berbagai peristiwa yang menuai gelengan kepala.

Tak terkecuali bagi mereka yang kini telah berada di ujung periode jabatan sebagai anggota Komnas HAM 2017—2022. Setelah menjadi anggota Komnas HAM hampir 5 tahun, kini saatnya bagi mereka untuk memberi tongkat estafet kepada penerus mereka.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan beberapa isu penting yang harus menjadi perhatian bagi anggota Komnas HAM periode selanjutnya, yaitu isu mengenai pelanggaran HAM berat, konflik agraria, kebebasan berpendapat dan berekspresi, kekerasan dari sesama masyarakat maupun aparat penegak hukum, serta konflik di Papua.

Menambahkan paparan Taufan, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Makarim Wibisono mengungkapkan tantangan lain yang harus mengantisipasinya dalam 5 tahun ke depan, yakni kekerasan di dunia siber.

Dunia yang sebelumnya dikenal sebagai dunia maya, kini memberi ancaman yang begitu nyata.

Sebut saja kasus kekerasan siber berbasis gender (KSBG) atau yang juga dikenal sebagai kekerasan berbasis gender online (KBGO). Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis pada 8 Maret 2022, jumlah pengaduan KSBG ke Komnas Perempuan mencapai 1.721 kasus pada tahun 2021.

Jumlah aduan tersebut mengalami peningkatan yang sangat pesat dari jumlah pengaduan pada tahun 2020 sebanyak 940 kasus. Sebelumnya, pada tahun 2019 tercatat 241 kasus. Nominal tersebut hanya mencakup jumlah pengaduan yang diterima oleh Komnas Perempuan atau tidak termasuk lembaga lainnya.

Perkembangan isu HAM di dunia siber tidak hanya terbatas pada kekerasan berbasis gender. Kemajuan teknologi yang mendorong berbagai jenis komunikasi, transaksi, serta pertukaran informasi nyatanya memberi ancaman baru berupa bocornya data pribadi.

Salah satu insiden kebocoran data yang membuka tahun 2022 adalah dugaan kebocoran data dari server yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, serta dugaan kebocoran data yang berawal dari serangan terhadap perangkat milik Bank Indonesia dengan besaran data mencapai 75 gigabita.

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Kebocoran data mengakibatkan korbannya menjadi rentan untuk mengalami penipuan atau menjadi target kejahatan yang tentunya mengusik rasa aman dari para korban.

Oleh karena itu, kepekaan dan perhatian terhadap perkembangan isu mengenai dunia siber merupakan salah satu pertimbangan panitia seleksi dalam menyaring calon anggota Komnas HAM.

Kepekaan Digital

Diakui Wakil Ketua Panitia Seleksi Kamala Chandrakirana memang terdapat anomali dalam persyaratan seleksi dengan kebutuhan yang saat ini menjadi perhatian dari Komnas HAM.

Menilai tantangan yang akan menjadi lebih berat pada 5 tahun ke depan, panitia seleksi mensyaratkan calon anggota Komnas HAM untuk memiliki 15 tahun pengalaman dalam dunia perlindungan dan penegakan HAM.

Akan tetapi, biasanya, sosok yang telah berkarier selama 15 tahun di dunia HAM cenderung kurang piawai dalam mengejar perkembangan teknologi, terlebih dengan generasi yang lebih muda.

Meskipun demikian, usia tidak seharusnya menjadi kendala bagi seseorang untuk memiliki kepekaan digital. Anggota Komnas HAM tidak harus piawai dalam memahami berbagai istilah maupun seluk-beluk digitalisasi.

Yang terpenting bagi anggota Komnas HAM adalah memahami isu strategis dalam dunia siber dan memiliki kemampuan untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian. Apalagi, dalam hal mengantisipasi gelombang hoaks dan disinformasi yang akan membanjiri jagat maya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Komnas HAM harus pandai dalam menggunakan jiwa pemimpinnya untuk menegakkan HAM di dunia siber, serta melahirkan solusi yang dapat menjadi jalan keluar dari permasalahan HAM di dunia siber.

Lagi pula, kata dia, anggota Komnas HAM tidak bekerja sendiri. Mereka akan didukung dengan Sekretariat Komnas HAM, juga tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan berbagai organisasi lain yang menaruh perhatian serupa pada isu HAM di dunia digital.

Perihal lain yang menuai perhatian dari Kamala adalah komposisi keanggotaan Komnas HAM untuk periode selanjutnya.

BACA JUGA:   MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Keterwakilan Perempuan

Komposisi keanggotaan Komnas HAM periode 2017—2022 hanya memiliki satu anggota perempuan dan enam anggota lainnya adalah laki-laki. Kamala menjadikan hal tersebut sebagai catatan pribadi.

Menurut dia, yang menjadi perhatian bagi panitia seleksi saat ini bukan hanya kualifikasi dari masing-masing calon anggota Komnas HAM, akan tetapi juga meliputi komposisi dan unsur keterwakilan perempuan.

Apabila melihat dari lingkungan gerakan perempuan, terdapat pedoman-pedoman tentang bagaimana suatu lembaga harus memastikan ada critical mass yang cukup untuk memengaruhi proses pengambilan kebijakan.

Critical mass yang dimaksud adalah keterwakilan perempuan yang minimal sebesar 30 persen di dalam suatu lembaga. Terpenuhinya critical mass menciptakan harapan bagi anggota Komnas HAM untuk membuat kebijakan yang lebih berperspektif gender.

Oleh karena itu, keseimbangan gender atau gender balance di Komnas HAM akan menjadi salah satu pertimbangan panitia seleksi, sebagaimana yang dinyatakan oleh Kamala.

Anggota Komnas HAM harus merupakan pribadi yang memiliki kemampuan baik dalam berkomunikasi. Tidak hanya berkomunikasi secara formal, tetapi juga mereka harus pandai dalam berkomunikasi secara pribadi.

Pendekatan personal merupakan kemampuan penting bagi anggota Komnas HAM untuk melancarkan rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM ke pihak pemerintah. Dengan catatan, kemampuan komunikasi harus dibarengi dengan integritas yang tinggi.

Selain itu, Kamala juga berpandangan bahwa anggota Komnas HAM harus dapat memanfaatkan pengkajian dan penelitian untuk menuntaskan kasus kekerasan HAM.

Melalui pemanfaatan kajian yang optimal, Komnas HAM dapat mengusut suatu kasus hingga ke akar masalah yang tidak kasatmata. Penyelidikan saja tidak cukup, kata Kamala. Anggota Komnas HAM harus mengetahui kenapa suatu permasalahan terjadi, bukan hanya mengetahui apa saja yang menjadi masalah.

Ke depannya, dia berharap Komnas HAM dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga negara yang bergerak di bidang HAM, terutama masyarakat yang berada di daerah konflik. Dengan demikian, para pejuang di Komnas HAM dapat menuai dukungan yang lebih tinggi dari publik. (Antara/beritasampit.co.id).