MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada) yang diajukan oleh 11 kepala daerah.

Putusan perkara No. 27/PUU-XXII/2024 berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, menjadi berakhir ketika kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.

“Dalam provisi: menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Rabu, 20 Maret 2024.

MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

Putusan MK mengubah norma ayat tersebut menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

Dalam salah satu pertimbangannya, Mahkamah hendak memaksimalkan masa jabatan kepala daerah sekaligus memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu jadwal penyelenggaraan pilkada serentak pada November mendatang.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Adapun, permohonan ini diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar selaku pemohon.

Mereka mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) dalam UU No. 10/2016 yang mengatur perihal pilkada serentak pada November 2024, karena berpotensi memangkas masa jabatan para kepala daerah.

(adista)