Desain Bangunan IKN Perlu Perhatikan Penghematan Energi

Pakar tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna. (cc)

JAKARTA – Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan beberapa aspek harus diperhatikan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk memastikan unsur keberlanjutan, termasuk desain dan bangunan yang mendorong penghematan energi.

“Kalau forest city, otomatis kota itu didesain bagaimana konsep harmoni dengan alam itu bisa diwujudkan, kita ketahui ini berada di kawasan hutan. Yang kedua, mampu tidak menciptakan iklim mikro, artinya membuat kota itu lebih sejuk, adem, nyaman,” kata Yayat ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin 14 Maret 2022.

Untuk mengatasi udara panas, desain IKN Nusantara harus mampu menciptakan keteduhan, untuk itu perlu diperhatikan faktor kehijauan dan vegetasi dalam pembangunannya.

Selain itu, unsur penting lain untuk memastikan konsep ramah lingkungan adalah penggunaan energi seminimal mungkin dan energi yang digunakan termasuk dalam jenis energi baru terbarukan.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Akademisi di Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan Universitas Trisakti itu mengatakan untuk mencapai penghematan energi, kota tersebut harus didesain menciptakan ruang-ruang yang mampu memberikan kesejukan dan pencahayaan secara alami.

“Melihat dari konsep desain bangunannya otomatis desain itu sudah betul-betul memperhatikan penggunaan energi yang bisa dihemat. Bangunannya juga tidak terlalu tinggi, artinya tidak banyak menggunakan tenaga listrik,” katanya.

Dia menekankan dampak dari sebuah desain itu sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut, dengan penekanan pada banyaknya pepohonan dan kanopi juga memastikan ramah terhadap air.

“Harus ada Key Performance Indicator (KPI) bahwa dia harus punya target-target pencapaian, ada ukuran-ukuran pencapaian yang harus disiapkan dan diwujudkan. Jadi, di sinilah para perencanaannya, arsitekturnya, kontraktornya betul-betul harus paham,” kata Yayat.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Green Energy dan Green Industry Jadi Bagian Kehidupan

Sebelumnya, dalam Rencana Induk IKN yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dijelaskan bahwa ibu kota negara yang baru akan memadukan tiga konsep, yaitu kota hutan (forest city), kota spons (sponge city) dan kota cerdas (smart city).

Konsep forest city dibuat untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75 persen kawasan hijau, serta rencana IKN dijalin dengan konsep masterplan yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun dan sistem sosial yang ada secara harmonis. (Antara/beritasampit.co.id).