Polda Kalteng Musnahkan 2 Kg Sabu-sabu Dari 12 Tersangka

IST/BERITA SAMPIT - Suasana press release dan pemusnahan barang bukti narkoba.

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto memimpin langsung press release dan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan, di Lobby Mapolda setempat, Rabu 16 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Nanang menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 2 Kilogram sabu-sabu atau tepatnya 2.059,71 gram, dari total tujuh kasus dengan 12 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Januari – Februari 2022 dari tiga wilayah di Kalimantan Tengah.

“Hasil pengungkapan tersebut diantaranya, di Kota Palangka Raya satu kasus dengan satu tersangka, barang bukti 48,39 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, barang bukti 1.433,37 gram, dan Kabupaten Lamandau satu kasus dengan tiga tersangka, barang bukti 577,95 gram,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Nanang mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, menambahkan dalam press release kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba bulan januari 2022, dengan tersangka S.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

“Dari hasil tersebut, setidaknya aparat berhasil mengamankan, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver dengan nopol KH 1125 FG beserta STNK dan BPKB, satu lembar kuitansi pembelian mobil, dan uang tunai Rp.63.000.000,00, serta ATM dan buku tabungan BRI atas nama S,” jelasnya.

Pada kasus tersebut, Lanjut Nono menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.satu Milyar dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp.10 Miliar,” lugasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).