OJK Terus Dorong Percepatan Digitalisasi Perbankan

Tangkapan layar Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah dalam sebuah webinar, Kamis (17/3/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

JAKARTA – Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan digitalisasi perbankan sesuai pilar kedua Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2021 terkait akselerasi transformasi digital.

“Dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat, perbankan perlu mengakselerasi digitalisasi produk dan layanan sehingga dapat memenuhi ekspektasi masyarakat,” katanya dalam webinar “Hybrid Banking Ekosistem” yang dipantau di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Bank juga didorong untuk bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan maupun institusi lain mengadopsi berbagai teknologi yang baru bermunculan di bidang keuangan.

“Yang juga cukup penting diperhatikan oleh perbankan, adopsi teknologi informasi perlu dibarengi penerapan tata kelola dan manajemen resiko teknologi informasi yang memadai,” katanya.

Adapun penerbitan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 merupakan komitmen OJK dalam mendorong, mengawasi, dan mengawal transformasi digital perbankan.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

OJK juga menerbitkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah 2020-2025, serta Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

OJK juga menyiapkan alat untuk mengukur pengembangan digitalisasi perbankan, beserta pengawasannya menggunakan teknologi.

“Ini dilakukan melalui pemanfaatan big data analytic dalam pelaksanaan individual surveillance, risk profiling, maupun supervisory action,” katanya. (Antara/beritasampit.co.id).