Sekda Pulpis Hadiri Rapat Finalisasi Batas Daerah Pulpis dan Gumas

Penandatangan Berita Acara Kesepakatan antara Kabupaten Pulang Pisau dengan Kabupaten Gunung Mas terkait Batas Daerah

PULANG PISAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Finalisasi Penyusunan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas, di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

“Hari ini kita menghadiri undangan dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) finalisasi batas daerah Pulpis-Gumas,” ujar Sekda kepada awak media, didampingi Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo.

Setelah dilaksanakannya rapat pembahasan tersebut kegiatan dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan antara Kabupaten Pulang Pisau dengan Kabupaten Gunung Mas terkait Batas Daerah tersebut.

“Persoalan batas wilayah ini telah melewati proses yang cukup panjang untuk menentukan garis batas wilayah masing-masing. Dimana terdapat banyak faktor yang melatar belakangi dan memiliki arti penting baik dari sisi sosial, budaya serta ekonomi, yang mungkin saja area atau wilayah tersebut menjadi sumber pendukung Pendapatan Daerah,” katanya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Dikatakan Sekda, untuk pendapatan daerah dari sektor bagi hasil PBB P3 maupun untuk PAD dari sektor PBB P2 beserta sumber-sumber untuk mendukung PAD seperti BPHTB ditambah diwilayah tersebut terdapat  PBS, seperti pertambangan, perkebunan dan lainnya, yang memiliki nilai ekonomis cukup besar bagi masyarakat dan daerah,” bebernya.

“Penetapan batas daerah ini tentu bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Kesepakatan ini pun  tak lepas dari kebesaran jiwa kepala daerah dalam hal ini, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang yang memerintahkan agar permasalahan batas daerah tersebut tidak berlarut-larut, serta menjadi prioritas dengan mengabaikan ego masing-masing,” terangnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Karena apabila permasalahan batas tidak kunjung selesai, lanjut sekda, maka akan berdampak kepada masyarakat dan menghambat pembangunan dari suatu daerah, khususnya yang berada di wilayah perbatasan. Maksudnya, agar mereka (masyarakat) tidak akan kesulitan memperoleh kepastian domisili masuk wilayah kabupaten mana, begitu juga terkait dengan kepastian pemberian ijin usaha bagi masyarakat, serta dapat menimbulkan konflik baik antar warga maupun antar pemerintah kabupaten.

“Dengan semangat Huma Betang kami bersama Sekda Gumas yang mewakili Bupati masing-masing diberikan kewenangan penuh untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait batas wilayah antara kedua Kabupaten tersebut,” pungkas Sekda.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Pulang Pisau, Herman Wibowo mengungkapkan dengan terlaksananya penandatanganan Berita Acara Kesepakatan batas wilayah ini tentu semakin mendekatkan hubungan kerjasama yang lebih baik ke depan dengan Kabupaten Gunung Mas. (Ton/beritasampit.co.id)