Booster Untuk Lansia Minimal 3 Bulan Pascavaksin Dosis Lengkap

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. ANTARA/ Anita Permata Dewi

JAKARTA – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ketentuan vaksinasi booster bagi masyarakat umum termasuk lansia, dilakukan minimal tiga bulan setelah pemberian vaksin COVID-19 dosis lengkap.

“Bagi masyarakat umum termasuk lansia, booster dapat dilakukan minimal tiga bulan setelah vaksin dosis lengkap,” kata Prof Wiku dalam konferensi pers daring “Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia” yang diikuti di Jakarta, Rabu 23 Maret 2022 malam.

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Kemudian bagi penyintas atau yang pernah tertular COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang, vaksin booster dilakukan minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh dan bagi penyintas atau orang yang pernah tertular COVID-19 dengan gejala berat, vaksin booster dilakukan minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Pihaknya mengingatkan bahwa baik vaksin maupun prokes 3M tidak akan berfungsi optimal jika tidak dilakukan dengan benar.

“Pertama dalam hal vaksin, kekebalan tubuh yang ditimbulkan oleh vaksin akan berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Kekebalan yang sudah mulai turun harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang atau lebih umum disebut booster,” katanya.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

Wiku mengatakan meski telah mendapatkan vaksin booster, masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Penularan dapat dicegah semaksimal mungkin dengan menghindari paparan virus yaitu dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” pesan Wiku. (Antara/beritasampit.co.id).