Pemkab Kobar Sudah Menerapkan TTE, Rody Iskandar: Lebih Praktis, Cepat dan Efisien

IST/BERITA SAMPIT - Kadis Kominfo Kabupaten Kotawaringin Barat, Rody Iskandar.

PANGKALAN BUN – Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) sudah bisa menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara penuh.

Kepala Dinas Kominfo Kobar, Rody Iskandar saat dikonfirmasi Rabu, 23 Maret 2022 membenarkan, saat ini Pemkab Kobar sudah bisa menggunakan TTE. TTE telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Kita bersyukur karena pengunaan TTE merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Pada pasal 5 ayat 1 UU ITE menyebutkan bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah di mata hukum, dan TTE juga berfungsi untuk menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik,” kata Rody Iskandar.

BACA JUGA:   Sampaikan LKPJ TA 2023, Pj Bupati Ungkapkan Pertumbuhan Ekonomi di Kotawaringin Barat Semakin Meningkat

Tanda tangan basah itu, jelas Dia, tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik, sehingga dalam penggunaan TTE lebih praktis dan efisien, lebih cepat selesai, tidak wajib cetak dan tidak perlu menandatangani dan mengirim dokumen secara fisik.

Dijelaskannya, penggunaan TTE juga dapat mengurangi pengeluaran seperti biaya kertas, tinta, alat tulis dan jasa kurir, sebab kita tidak perlu mencetak dokumennya.

BACA JUGA:   Celoteh Pedagang Nasi dan Bubur Sum-Sum: Harga Beras Kalau Sudah Naik Tidak Bakalan Turun Lagi

“Sampai saat ini Alhamdulillah, Dinas Kominfo Kobar telah mengeluarkan sebanyak 52 sertifikat elektronik bagi seluruh Kepala SOPD dan Camat. Transformasi digital akan terus kita laksanakan secara bertahap, termasuk melalui penerapan TTE ini,” terang Rody.

Maka, secara bertahap pihaknya terus akan melaksanakan sosialisasi penggunaan TTE kepada seluruh SOPD dan kecamatan.

“Saya berharap dengan diterapkannya TTE ini dapat membangun layanan menembus ruang dan waktu untuk Kobar yang lebih baik. Kami juga mengimbau kepala SOPD maupun Camat yang telah menerima sertifikat elektronik ini tidak melimpahkannya kepada orang lain guna menghindari penyalahgunaan TTE,” pungkas Rody Iskandar. (Man/beritasampit.co.id).