Pemkab Katingan Salah Satu dari 84 Kabupaten/Kota Se Indonesia Yang Bisa Laksanakan Pembayaran TPP ASN

ANNAS/BERITASAMPIT -  Sekda Katingan, Pransang

KASONGAN – Di seluruh Indonesia diperkirakan ada sebanyak 84 Kabupaten/Kota yang bisa memproses atau melaksanakan pembayaran realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Salah satunya adalah termasuk Pemerintah Kabupaten Katingan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, mengatakan khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hanya ada dua saja Kabupaten yang sampai saat ini bisa melaksanakan pembayaran realisasi TPP yaitu Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.

“Kita patut bersyukur karena untuk Provinsi Kalteng hanya ada dua yaitu Katingan dan Gunung Mas yang TPPnya bisa diproses untuk dibayar. Jadi teman-teman saya Sekda yang dari kabupaten lain saat ketemu waktu rapat di Palangka Raya kemaren mengatakan, kok bisa. Ya memang kita sejak awal mengajukan peraturan bupatinya tentang TPP itu ke Provinsi sudah kita siapkan dengan matang,” jelas Sekda Katingan Pransang, kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Imbau Perusahaan Swasta Perhatikan Pembayaran THR Karyawan

Lanjutnya, setelah Pemerintah Kabupaten Katingan mengajukan TPP ke Provinsi kemudian setelah evaluasi oleh Gubernur Kalteng dan setelah itu dilanjutkan evaluasi oleh Kemendagri. Realisasi TPP ini adalah sesuai kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan untuk jumlah pembayarannya sesuai dengan pangkat atau jabatan yang diatur oleh kementerian.

“TPP ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Katingan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kita sudah mempersiapkan itu. Meskipun kadang memang terlambat sedikit dalam pembayaraannya. Ingat, TPP ini bagi ASN yang rajin dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Pransang.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

Menurutnya, proses TPP ini sampai sekarang bagi wilayah kabupaten/kota lainnya juga sedang berjuang mengajukan Peraturan Bupati atau Wali Kota agar secepatnya dievaluasi dan dapat disetujui serta dapat dilaksanakan di masing-masing wilayah Kabupaten/kota.

” Nah, untuk pencairan atau pembayaraan realisasi TPP ini tergantung dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Pemerintah Kabupaten Katingan. Begitu juga untuk THL juga sudah di usulkan untuk pembayaran yang bulan Januari sampai Februari dan sudah aman,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)