Pemkab Kobar Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Aruta, Bupati  Hj.Nurhidayah: Tim Masih Bekerja, Tunggu Saja Hasilnya

Bupati Kobar Hj.Nurhidayah.

PANGKALAN BUN – Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya turun tangan memfasiliasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan terkait kasus sengketa lahan di Wilayah Kecamatan Arut Utara

“Ibu langsung yang memimpin rapatnya pada Senin, 21 Maret 2022, dan kesimpulan dari hasil rapat belum ada masih dalam pembahasan, karena saat ini tim masih berkerja tunggu saja nanti hasilnya”, kata Bupati Jumat, 25 Maret 2022.

Menurut Bupati, mediasi pada Senin, 21 Maret 2022 pada intinya kedua belah pihak saling memahami. Kemudian dalam hal ini, bagaimanapun pemerintah juga ingin mengatakan bahwa  investasi di Kobar selama ini cukup baik.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

“Karena kehadiran investor/perusahaan di Kabupaten Kobar telah juga membawa perubahan. Jadi kami ingin semua berjalan beriringan yang muaranya untuk kebaikan daerah, ” ujar Bupati.

Rapat yang di inisiasi oleh Pemkab Kobar, terkait permasalahan adanya aksi penjarahan, klaim lahan dan lainnya itu mencuat, pasca beredarnya Surat Keputusan (SK) terkait keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) RI, terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan.

BACA JUGA:   Kepala KSOP Kelas IV Kumai Hary Suyanto Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang  di Pelabuhan Panglima Utar Kumai

Dengan adanya aksi penjaran tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Komisariat Kobar berharap pemerintah daerah bisa melakukan berbagai langkah dan sosialisasi, untuk menjelaskan SK Menteri KLHK tersebut belum sah dan belum bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku. Bahkan untuk mencegah terjadinya hal tersebut, daerah lain sudah mengeluarkan surat yang berkaitan dengan SK yang dikeluarkan KLHK tersebut.

(man/beritasampit.co.id)