Polda Kalteng Resmi Terapkan ETLE di Kota Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Suasana kegiatan launching Electronic Traffic Law Enforcement Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai hari ini, Sabtu 26 Maret 2022 telah resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap kedua secara nasional termasuk di Polda Kalteng.

Penerapan ini secara resmi di launching oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri Pejabat Utama Mabes Polri serta diikuti oleh Polda di seluruh Indonesia.

Di Polda Kalteng kegiatan dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto berserta jajaran, dan Forkopimda Kalteng secara virtual, di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Sabtu 26 Maret 2022.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto menyampaikan, inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, khususnya bidang pelayanan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng.

BACA JUGA:   Sugianto Sabran: Sebuah Dosa Bagi Seorang Pemimpin Ketika Kepekaan Sosialnya Tumpul

“Dengan di launchingnya ETLE ini merupakan upaya dalam meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Kalteng,” katanya.

“Diharapkan, proses penegakkan hukum melalui ETLE ini dapat berjalan dengan maksimal, sehingga pengguna jalan bisa lebih patuh dan angka pelanggarannya bisa turun,” sambungnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP. I Gede Putu Dedy Ujiana menambahkan, bahwa penerapan mekanisme kerja dari ETLE tersebut ialah, perangkat secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke petugas operator.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

“Selanjutnya, dari hasil pelanggaran tersebut petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Di Palangka Raya ETLE terpasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut Km 1, tepatnya di depan Gereja Katedral dan mulai hari ini dioperasionalkan,” ungkapnya.

Menurut Dia, penerapan ETLE ini selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, juga berfungsi mendorong masyarakat agar taat dan tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan saat berlalulintas. (Hardi/beritasampit.co.id).