Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasi Tilang Elektronik di CFD Bundaran Besar

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di CFD.

PALANGKA RAYA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Palangka Raya sudah diberlakukan mulai Sabtu 26 Maret 2022 kemarin.

Menyikapi hal tersebut, personel Ditlantas Polda Kalteng melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme kerja dan jenis-jenis pelanggaran yang berlaku pada sistem E-TLE bertempat di Car Free Day (CFD) Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Minggu 27 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo menyampaikan, bahwa sosialiasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

BACA JUGA:   Pejabat Daerah Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi bersama Mendagri

“Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi untuk memberikan informasi terkait penerapan E-TLE. Terutama pada jenis pelanggarannya,” ucapnya.

Lanjut Heru mengatakan, sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis informasi, E-TLE ini akan bekerja dengan cara mencatat, mendekati, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

“Adapun bentuk pelanggarannya ialah, melanggar marka jalan dan rambu lalulintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan berkendara melawan arus,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Tiga Kecamatan di Kobar Terima Berkah dari Pemprov Kalteng

Selain itu, pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu lalu lintas dan menggunakan gawai saat berkendara juga akan dikenakan sanksi tilang melalui E-TLE ini.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami cara kerja dari E-TLE. Sehingga dalam penerapannya masyarakat dapat terhindar dari pelanggaran,” harapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).