Pejabat Daerah Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi bersama Mendagri

IST/BERITASAMPIT - Para peserta saat mengikuti rapat.

PALANGKA RAYA – Pejabat (Pj) Bupati dan Wali Kota se Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat Kepala Daerah bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia secara virtual, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 27 Maret 2024.

Mendagri Republik Indonesia, Tito Karnavian mengatakan masa jabatan Pj Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU (ditetapkan tanggal 1 Juli 2016).

“Pada Pasal 201 Ayat (9) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022,” ujar Tito Karnavian.

BACA JUGA:   Sudah Membuktikan Perolehan Suaranya, Syauqie Figur Kuat Maju di Pilgub Kalteng

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat Penjabat Gubernur, pejabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional tahun 2024,” lanjut Tito Karnavian.

Kemudian, penjelasan pasal 201 Ayat (9) penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda.

Tito Karnavian menyampaikan terkait dengan hal itu, Kemendagri akan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah secara rutin dan berkala, diharapkan penjabat Kepala Daerah memiliki kinerja yang baik.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

Dia menyebutkan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak, untuk pertama kali dilakukan dalam sejarah Indonesia, dengan tujuan agar terjadi sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah.

“Selama ini terjadi ketidaksinkronan pemerintahan baik secara vertikal maupun horisontal, karena waktu pemilihan pemerintahan memiliki dua skema yang berbeda” sebut Tito Karnavian.

“Keinginan untuk dilaksanakannya Pilkada serentak di seluruh Indonesia agar terjadi paralel masa Pemerintahan di tingkat Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,”pungkas Tito Karnavian.

(Sya’ban)