Sri Mulyani Kembangkan Kerangka Fiskal Perubahan Iklim

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Indonesia PPP Day di Jakarta, Senin (28/3/2022). ANTARA/AstridFaidlatulHabibah

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah saat ini sedang mengembangkan kerangka fiskal perubahan iklim atau climate change fiscal framework (CCFF).

“Kami sekarang sedang mengembangkan kerangka fiskal perubahan iklim yang akan mengidentifikasi permintaan serta pasokan pendanaan untuk perubahan iklim,” katanya dalam acara Indonesia PPP Day di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

Hal ini sejalan dengan pemerintah yang mentransformasi perekonomian Indonesia melalui adopsi kebijakan yang selaras dengan konsep global tentang perubahan iklim.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Pengembangan CCFF turut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi CO2 sehingga pemerintah memastikan ekonomi yang tumbuh harus berkontribusi mengurangi emisi karbon global.

Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2016.

Berdasarkan dokumen NDC, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen melalui kemampuan sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030.

Sri Mulyani tak memungkiri akan dibutuhkan biaya yang sangat besar untuk mengatasi perubahan iklim terutama di sektor energi dan transportasi yang menyumbang 97 persen dari total emisi di Indonesia.

BACA JUGA:   Cuaca Ekstrem di Kalteng dan Kalbar, Legislator Golkar: Pemerintah Harus aktif Lakukan Mitigasi Bencana Alam

Meski demikian, pemerintah akan tetap mengatasi perubahan iklim melalui Mekanisme Transisi Energi atau Energy Transition Mechanism (ETM) termasuk menerapkan carbon pricing.

“Pemerintah juga menggunakan alat fiskal kami agar kami dapat mengatasi isu perubahan iklim melalui insentif misalnya tax holiday, tax allowance dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Sri Mulyani. (Antara/beritasampit.co.id).