Sistem Tilang Elektronik Inovasi Berpotensi Tingkatkan PAD

IST/BERITA SAMPIT - CCTV Tilang Elektronik

PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memulai terapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mendukung hal ini. Dia mengungkapkan, kamera pencatat pelanggaran berbasis teknologi tinggi diyakini tidak hanya meningkatkan disiplin masyarakat, namun juga diharapkan bisa menekan kasus kecelakaan lalu lintas (Lalin).

“Jadi ketika disiplin pengendara sudah tinggi dan kesadaran masyarakat sudah tumbuh, kita harapkan laka lantas yang terjadi serta menimbulkan korban jiwa dapat berkurang hingga zero laka lantas dan keamanan lalin meningkat,” jelas Wahid Yusuf belum lama ini.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, kehadiran ETLE tersebut akan berpotensi besar menjadi salah satu inovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota.

Dimana, kamera pengawas tersebut dapat memantau kendaraan mana saja yang tidak taat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan, KIR dan lain sebagainya.

“Jadi bisa terpantau masyarakat mana saja yang tak taat pajak, sehingga kesadaran untuk memenuhi kewajibannya akan meningkat, disisi lain bisa menambah penghasilan daerah melalui pajak pelanggaran oleh pengendara di jalanan,” tuturnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Memang angkanya tidak bisa di ukur, namun hal ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Hal terpenting jika warga tidak ingin ditilang elektronik, maka bersikap disiplin di jalan raya adalah suatu keharusan,” sambungnya.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palangka Raya ini menambahkan bahwa, pemberlakuan sistem tilang elektronik ini tidak ada indikasi dalam merugikan siapapun.

“Jadi saya lihat sendiri, kamera itu bekerja tanpa memandang siapa yang memiliki kendaraan. Apakah instansi pemerintahan ataupun masyarakat, semua akan dicatat jika memang sudah melanggar aturan lalu lintas,” tutup Wahid Yusuf. (M.Slh/beritasampit.co.id).