Bupati Kotim Instruksikan Camat dan Kades, Terapkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021

EVALUASI : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Rapat khusus penanganan gelombang 3 Covid-19 di Kotim bertempat di Rujab Bupati Kotim.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa supaya penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022 wajib vaksin.

Instruksi ini berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Saya instruksikan supaya pak Sekda Kotim Fajrurrahman buat surat edaran tentang penerima bantuan sosial entah itu bantuan BPNT, PKH maupun BLT Desa, semua yang berkaitan dengan bansos hendaknya wajib vaksin baik untuk dosis I, II, maupun booster,” ujar Halikin, Jumat 1 April 2022.

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

Menurutnya, instruksi tegas ini mengingat Kotim pencapaian pemberian vaksinasi Covid-19 masih belum mencapai angka yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

“Kotim ditetapkan 90 persen untuk vaksin dosis I dan 70 persen vaksin dosis II, sedangkan vaksin booster kamj belum menerima petunjuk teknis berapa persen targetnya,” kata mantan Sekda Kotim ini.

Untuk mengejar target tersebut, lanjutnya, berbagai upaya  hendaknya terus dilakukan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) termasuk kecamatan kelurahan/desa, seperti memberikan doorprize kepada warga supaya bersedia divaksin.

BACA JUGA:   TKD Gelar Silaturahmi dan Bukber Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Kalteng Tertinggi Ketiga Nasional

“Hari ini tanggal 1 April 2022, target SOPD untuk mengejar target 90 persen vaksin dosis I dan 70 persen vaksin dosis II selesai, saya harapkan ada laporan dari masing-masing penanggungjawab sudah sejauh mana hasil pemberian vaksinasi Covid-19,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).