Usaha kuliner Diimbau Tak Layani Makan di Tempat

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor saat berbincang dengan Kapolres AKBP Sarpani dan Dandim Letkol Inf Abdul Hamid di rumah jabatan bupati, usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 pada 8 Februari 2022. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Pelaku usaha kuliner di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diimbau tidak melayani pembeli makan di tempat selama bulan suci Ramadhan 1443 H agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap kita semua menjalankan apa yang menjadi poin-poin penting dalam imbauan bersama, termasuk terkait operasional usaha kuliner,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Multazam, Minggu 3 April 2022.

Diketahui, Pemkab Kotim telah mengeluarkan imbauan bersama Bupati Kotim, Kapolres Kotim, Dandim 1015/Sampit dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah / 2022 di masa pandemi COVID-19.

Isi imbauan bersama itu terdiri dua bagian yaitu panduan kegiatan ibadah dan kegiatan ekonomi serta keamanan. Ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam kegiatan selama Ramadhan ini.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Panduan kegiatan ibadah berisi 12 poin imbauan seperti ajakan memperbanyak ibadah, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan penggunaan pengeras suara, penegasan diperbolehkannya vaksinasi saat berpuasa, peringatan Nuzulul Quran, hingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu pada panduan kegiatan ekonomi dan keamanan, terdiri lima poin imbauan. Isinya yaitu usaha kuliner seperti warung/rumah makan, kafe dan pelaku UMKM diwajibkan menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat, mulai imsak hingga menjelang buka puasa.

Poin lainnya yaitu penegasan bahwa tempat hiburan, diskotik atau karaoke dilarang beroperasi selama Ramadhan. Selain itu, masyarakat dilarang menjual, mengedarkan atau membunyikan petasan atau mercon.

BACA JUGA:   Panen Massal di PT AKPL, Warga Bermalam Hingga Buka Warung di Lokasi

Selanjutnya, dilarang melakukan balapan liar. Sementara itu poin terakhir yaitu ajakan kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Multazam berharap surat imbauan bersama tersebut menjadi perhatian dan dipatuhi bersama oleh seluruh masyarakat. Semua itu merujuk pada keamanan, ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Pemerintah daerah mengapresiasi dan bangga atas tingginya toleransi dan kerukunan hidup beragama di daerah ini. Untuk itu seluruh masyarakat diajak untuk bersama-sama mempertahankan situasi yang kondusif ini,” kata Multazam.

(ANTARA/BS65)